Saya tengah haid bisakah saya tetap membaca Al-Quran?Apakah hukumnya?

https://muslimakhirzaman1.blogspot.co.id

Hukum membaca Al-Quran ketika haid?

Lagi haid atau menstruasi? seperti yang kita telah ketahui, bagi perempuan itu datang bulan terkadang bikin repot atau malah sebaliknya membuatnya santai sekali. Aktivitas yang menguras energi suka bikin repot karena mengharuskan menyiapkan "perbekalan" yang banyak. Nah.. Santainya, para perempuan tak harus bangun pagi-pagi untuk sholat shubuh, ataupun pada waktu-waktu tertentu lainnya, Hmmm...  waktu yang demikian teramat longgar bukan?

Berbicara soal beribadah timbul pertanyaan, "Saya tengah haid bisakah saya tetap membaca Al-Quran? Apakah hukumnya sehubungan dengan membaca Al-Quran?"

Dari Ali bin Abi Thalib berkata:
Rasulullah saw membacakan Al-Quran kepada kami selagi beliau tidak dalam keadaan junub, (HR Ahmad, Abu Daud, At Turmudzi, An-Nasai dan Ibn Majah).
 Lebih lanjut Ali ra berkata:

Aku melihat Rasulullah saw mengambil air wudhu seraya membaca Al-Quran, kemudian bersabda: "Demikian ini bagi orang yang tidak junub, adapun orang yang sedang junub maka jangan membawa dan membaca ayat (Al-Quran)", (HR Abu Ya’la).

Merujuk pada dua hadits tersebut, Maka para ahli fiqh didalam Madzab Empat berdasarkan hadist diatas mempunyai pendapat bahwa keadaan orang junub adalah haram hukumnya membaca Al-Quran. Akan tetapi ada perbedaan pendapat jika yang dibaca hanya beberapa ayat saja.

Dari madzab Maliki, orang dalam keadaan junub masih dibolehkan membaca Al-Quran namun hanya sedikit atau sebagian dari beberapa ayat saja dengan alasan untuk membentengi diri. Contohnya, membaca ayat Kursi, surat Al Ikhlas dan Al Mu’awidzatain. Imam Ahmad bin Hambal juga berpendapat, orang yang junub boleh saja membaca satu ayat semisalnya.

Menurut Imam Abu Hanifah orang junub boleh membaca sebagian dari ayat. Dan dari madzab Syafi’i berpendapat, boleh membaca ayat dengan niat mengingat Allah (dzikir) seperti Basmallah, Hamdalah dan Istirja’ (inna illahi…) dan tidak berniat membaca Al-Quran. Pendapat dalam madzab Syafi’I ini adalah pendapat yang moderat.

Bahwa hukum (termasuk vaariasinya) yang di berlakukan bagi orang junub, berlaku pula untuk orang yang berhadats besar lainnya seperti haid, nifas, jimak dan wiladah. Kedudukan hukum haid sama dengan hukum orang junub sebagaimana disebutkan didalam hadits berikut:
Orang junub dan orang haid tidak boleh membaca sesuatu dari ayat Al-Quran, (HR Ahmad, At Turmudzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Maka berdasar atas hadits tersebut, para ahli fiqh dalam Madzab empat berpendapat orang haid haram membaca Al-Quran. Sebagaimana orang yang nifas, wiladah dan jimak. Wallaho alam bi shawwab. []

sumber:Islampos

0 Response to "Saya tengah haid bisakah saya tetap membaca Al-Quran?Apakah hukumnya?"

Posting Komentar