Saya tak sengaja menelan air susu istriku saat bercumbu! Apa hukumnya?

Benarkah saya akan menjadi saudara seper-susu-an anak saya?

“Bermain-main” dengan payudara istrinya adalah suatu Hal yang lumrah dilakuan seorang suami saat hendak melakukan hubungan intim. Karena pada bagian-bagian ini, terdapat sensor-sensor yang dapat membantu merangsang sang istri dalam meningkatkan gairahnya.

Namun bagaimanakah yang terjadi dengan saya sebagai suami jika sang istri dalam masa-masa menyusui anak, sehingga ASI terminum tanpa sengaja atau diminum dengan sengaja oleh suami saat tengah bercumbu? apakah benar saya sebagai suami akan menjadi saudara seper-susu-an anak saya sendiri? atau berubah status menjadi anak dari istri saya?

Dikatakan disini bahwa sesungguhnya hal yang demikian itu yakni air susu itu tidak berpengaruh terhadap diri suami, terkait dengan status yang berubah menjadi mahram atau tidak meski diminum sebanyak apapun oleh sang suami. Tidak ada pengaruhnya apapun terhadap diri suami bahwa ia akan berstatus menjadi anak sang istri.

Terkait dengan masalah pemberian ASI ini, yang dimaksud seseorang dikatakan dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau 2 tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Demikian pula yang terjadi jika menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram pada saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal yang demikian ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram. Allahu alam. []

Sumber: fiqihwanita

0 Response to "Saya tak sengaja menelan air susu istriku saat bercumbu! Apa hukumnya?"

Posting Komentar